PROFIL PPID PEMBANTU
INSPEKTORAT KABUPATEN GROBOGAN
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Grobogan nomor : 487.22/315/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang telah dirubah dengan Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/306/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Grobogan Nomor 487.22/315/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Tugas PPID Pembantu adalah :
Hari ini 0
Kemarin 40
Minggu ini 152
Bulan ini 741
Keseluruhan 44620
Currently are 5 guests and no members online