Print

INSPEKTORAT KABUPATEN GROBOGAN

Alamat : Jl. S. Parman No. 38 B Purwodadi Grobogan Jawa Tengah 58111

email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

instagram : @inspektoratgrobogan

twitter: @inspektoratgrob

Telepon : (0292) 421190

 

Dasar Pembentukan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  .
  2. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Jabatan dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Grobogan.

 

VISI DAN MISI INSPEKTORAT KABUPATEN GROBOGAN

Visi Misi Inspektorat


Uraian makna dari pernyataan visi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah adalah Aparat pengawas internal pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya mengawasi/memeriksa pertanggungjawaban keuangan Negara/Daerah.
  2. Profesional adalah bekerja sesuai standar profesi yang ada, baik standar perilaku auditor yang telah ditetapkan oleh BPKP, maupun Menteri Dalam Negeri melalui PERMENDAGRI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.
  3. Pemerintahan yang Baik adalah hubungan antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat madani yang dilakukan dengan selaras, seimbang dan serasi. Dimana pemerintahan yang baik ini ditandai dengan tiga pilar elemen dasar yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0