SOSIALISASI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
TAHUN 2022
Purwodadi, Grobogan - Bertempat di ballroom Hotel Front One Purwodadi, Sosialisasi LHKASN dan LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2022 telah dilaksanakan dengan peserta seluruh OPD Se-Kabupaten Grobogan. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Inspektur Grobogan Moch. Susilo, SH.,MM.,CFrA.,CGCAE.,QRGP dengan didampingi oleh Sekretaris dan Irbansus Inspektorat Grobogan.
Pelaksanaan Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah merupakan amanat dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut, Inspektorat Kabupaten Grobogan sebagai APIP di Lingkungan Instansi Pemerintah, diamanatkan untuk memonitor, berkoordinasi, dan melakukan verifikasi terhadap penyampaian LHKASN.
Dan penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Seperti yang tertuang dalam Peraturan KPK RI tersebut, penyampaian LHKPN Tahun 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022.