SOSIALISASI
PERATURAN BUPATI GROBOGAN NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
DAN PERATURAN BUPATI GROBOGAN NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM PENGADUAN WBS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
Purwodadi, Grobogan - Bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Grobogan, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Grobogan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengaduan Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan pada tanggal 10 s.d 11 Agustus 2022. Acara tersebut merupakan salah satu dalam kriteria penilaian Monitoring Centre of Prevention (MCP). Selain itu, Pelaksanaan penanganan benturan kepentingan dan Whistleblowing System (WBS) juga merupakan 2 (dua) dari 7 (tujuh) elemen penguatan pengawasan sebagai faktor pengungkit dalam pembangunan reformasi birokrasi.
Foto: Inspektur Grobogan Moch. Susilo, SH.,MM.,CFrA.,CGCAE.,QRGP
Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut, Inspektur Grobogan kembali selalu mengingatkan kepada rekan-rekan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk mari bersama-sama selalu berintegritas dalam melaksanakan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat. Berupaya untuk menjaga dan menghindari hal-hal yang bertentangan dengan kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi dan sosialisasi.
Acara yang berlangsung selama 2 hari tersebut terdiri atas hari pertama dengan peserta seluruh OPD Dinas/Badan Se Kabupaten Grobogan dan hari kedua dengan peserta seluruh Kecamatan Se Kabupaten Grobogan. Menghadirkan narasumber dari Staf Ahli Bupati Moch. Fachrudin, SH yang memaparkan materi Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan Inspektur Pembantu II Joni Sarjono, ST.,QRMP yang memaparkan materi tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengaduan Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Foto: Joni Sarjono, ST.,QRMP (kiri) dan Moch. Fachrudin, SH (kanan)
Created by Perencanaan