SOSIALISASI
RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN (FRAUD CONTROL PLAN) PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2022
Solo - Dalam rangka implementasi penilaian Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, serta capaian aksi pemberantasan korupsi pemerintah Daerah (Monitoring Center of Prevention) KPK RI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2022, diselenggarakanlah Sosialisasi Rencana Pengendalian Kecurangan (Fraud Control Plan) Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2022 di Meeting Room Hotel Solia Zigna Solo, 27 s.d 28 September 2022.
Foto: Bupati Grobogan Sri Sumarni, S.H.,M.M
Acara diawali laporan panitia penyelenggara oleh Inspektur Grobogan Moch. Susilo, S.H.,M.M.,CFrA.,CGCAE.,QRGP yang kemudian dilanjutkan sambutan Bupati Grobogan Ibu Sri Sumarni, S.H.,M.M yang sekaligus membuka acara tersebut. Ibu Bupati Grobogan datang dengan didampingi oleh Bapak Wakil Bupati Grobogan. Dalam sambutan beliau, Pemerintah Kabupaten Grobogan siap mengikuti pendampingan Diagnostic Fraud Control Plan dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, serta pesan beliau kepada semua rekan OPD Dinas/Badan dan Kecamatan diminta untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan segera menindaklanjuti yang menjadi arahan dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian dalam paparan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo, yaitu mengenai Strategi dalam implementasi penyelenggaraan SPIP terintegrasi, salah satunya dipaparkan tentang framework penilaian penyelenggaraan SPIP Terintegrasi yang meliputi penetapan tujuan, struktur dan proses, hingga pencapaian tujuan SPIP. Dalam manajemen kualitas sektor publik, Nilai Maturitas SPIP terdiri dari Manajemen Risiko Indeks, Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK), dan Level Kapabilitas APIP.
Mengingat pentingnya acara tersebut serta perlu adanya partisipasi dan komitmen yang tinggi dari pimpinan, sehingga acara tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan mulai dari Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Bapak Dr. Ir. Moh. Sumarsono, M.Si serta Kepala Dinas/Badan serta Camat se-Kabupaten Grobogan.
Foto: Korwas Bid.Investigasi Bapak Widiyatmoko (kiri) dan Inspektur Grobogan Moch. Susilo, S.H.,M.M.,CFrA.,CGCAE.,QRGP
Dalam paparan materi ke-2, dilanjutkan oleh Koordinator Pengawas Bidang Investigasi Bapak Widiyatmoko yang membahas mengenai materi pokok yaitu Fraud Control Plan (FCP). FCP merupakan serangkaian proses yang didesain dan diselenggarakan secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon risiko dan kejadian kecurangan. Dalam paparannya, menyebutkan bahwa media/sarana yang paling berkontribusi atas terungkapnya kecurangan atau fraud adalah berupa laporan, yaitu semacam aduan. Disebutkan pula faktor kelemahan pengendalian yang mengakibatkan tindakan fraud adalah sikap atasan yang tidak memberikan keteladanan. Oleh karena itu perlu diketahui pula oleh pimpinan untuk bisa meminimalkan tindakan kecurangan di unit masing-masing.
Untuk diketahui bersama bahwa hasil penilaian baseline maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Grobogan memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP pada level 2 (berkembang) dengan nila 2,989 dan skor Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebesar 2,950 serta skor IEPK sebesar 2,687. Ada 10 atribut utama dalam penguatan pengendalian intern organisasi, yaitu: kebijakan anti kecurangan, struktur antikecurangan, standar perilaku dan disiplin, penilaian risiko kecurangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen pihak ketiga, sistem Whistleblowing, deteksi proaktif, investigasi, dan tindakan korektif.