RAPAT INTERNAL
PERSIAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2023
Purwodadi, Grobogan - Menghadapi kegiatan Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan rapat koordinasi internal seluruh pegawai Inspektorat Kabupaten Grobogan di Aula Inspektorat, 4 Januari 2023. Dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Grobogan Moch. Susilo, S.H.,M.M.,CFrA.,CGCAE.,QRGP dengan diawali pembukaan oleh Sekretaris Inspektorat Galang Nur Prakoso, S.IP.,M.Si kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan paparan oleh tim Irban yang melakukan studi referensi ke Inspektorat Kabupaten/Kota.
Foto: Inspektur (kiri) dan Sekretaris (kanan) Inspektorat Kabupaten Grobogan
Pertama, mendengarkan paparan dari tim Inspektur Pembantu Khusus Agin Rustanto, S.Pd.,M.M.,QRMP.,CITAP yang melaksanakan studi referensi ke Inspektorat Kota Surabaya mengenai Fraud Control Plan (FCP). Tim Inspektur Pembantu I yang diwakili oleh Ketua Tim Pemeriksa Untung Ariyanto, S.Sos yang melaksanakan studi referensi ke Inspektorat Kabupaten Wonosobo mengenai Audit Kinerja. Tim yang diketua oleh Ir. Sri Hindarti melaksanakan studi referensi ke Inspektorat Kabupaten Magetan mengenai PKPT. Tim Inspektur Pembantu II Joni Sarjono, S.T.,QRMP yang melaksanakan studi referensi ke Inspektorat Kabupaten Malang mengenai Kapabilitas APIP. dan Tim Inspektur Pembantu IV Lamijan, S.Sos.,M.Si yang melaksanakan studi referensi ke Inspektorat Kabupaten Jepara mengenai Manajemen Risiko dalam rangka peningkatan Kapabilitas APIP.
Foto: paparan hasil studi referensi dari masing-masing perwakilan Irban
Diharapkan dari beberapa hasil studi referensi tersebut, dapat dijadikan sebagai bahan referensi atau bahkan dapat sebagai replikasi untuk dapat digunakan di Inspektorat Kabupaten Grobogan. Kemudian setelah mendengarkan paparan hasil studi referensi oleh tim Inspektur Pembantu, dilanjutkan penyampaian materi oleh Inspektur Grobogan. Dalam paparannya, ada beberapa hal yang disampaikan, diantaranya yaitu mengenai kode etik pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dan kode etik APIP, APIP harus berintegritas saat melaksanakan penugasan pemeriksaan dan maupun tindaklanjut hasil pemeriksaan, APIP agar dapat memahami pedoman pengelolaan risiko yang diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2021. Diakhir paparan, Inspektur berpesan agar rekan-rekan pegawai Inspektorat meningkatkan kinerja dan kontribusi kerjasama yang baik dalam tim.