RAPAT KOORDINASI DAN FORUM GROUP DISCUSSION (FGD)
RENCANA REVISI PERATURAN BUPATI GROBOGAN NOMOR 35 TAHUN 2021
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
Purwodadi, Grobogan - Rapat Koordinasi dan Forum Group Discussion (FGD) atas rencana revisi substansi terhadap Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan merupakan tindak lanjut atas rencana aksi dan implementasi Fraud Control Plan (FCP). Untuk mendukung rencana akti tersebut, oleh karena itu perlu menghadirkan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kepala BAPPEDA, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Grobogan, Perwakilan Bagian Organisasi Setda, serta para Inspektur Pembantu dan Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Grobogan di Aula Inspektorat hari Jumat tanggal 20 Januari 2023.
Perubahan substansi Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2021 tersebut berfokus pada lampiran perbup tersebut yang merupakan saran atau masukkan dari tim BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Beberapa hal yang didiskusikan terkait lampiran perbup tersebut diantaranya pada Penetapan kategori risiko, skala dampak risiko, dan skala kemungkinan