CharteredDengan adanya PMK No 25 tentang Akuntan Beregister Negara, BPKP dimana 61,5% pegawainya yang bergelar akuntan harus siap menghadapi era berbasis akrual dan pasar bebas ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015,” pesan Sekretaris Utama BPKP Meidiyah Indreswari dalam sambutan sekaligus pembukaan Seminar Sosialisasi Persyaratan Akuntan Beregister dan Perkembangan Profesi Akuntan di Aula Perwakilan BPKP DKI Jakarta (7/10).

Seperti diketahui, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, para pemilik gelar akuntan yang belum mendaftarkan ulang, diberi batasan waktu hingga 31 Desember 2014 ini untuk otomatis mendapatkan gelar Chartered Accountant (CA), dimana nantinya gelar ini yang akan bisa dipakai akuntan professional untuk melakukan jasa akuntan secara global. Setelah lewat batas waktu tersebut, pemilik gelar akuntan wajib mengikuti tes ujian CA untuk dapat menyandang gelar CA.

Saat menyampaikan materinya, Kepala Pusat  Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekretariat Jenderal Kemenkeu, Langgeng Subur, menjelaskan legal backing adanya gelar CA hingga blueprint pengembangan profesi akuntansi di Indonesia. “Dari 53.869 akuntan di Indonesia per 30 September 2014, patut dipertanyakan apakah kesemua pemilik gelar tersebut, masih memiliki keprofesionalan dalam hal akuntansi atau hanya sebatas penyandang gelar akuntan,” ujar Langgeng. Maka dari itulah konsep CA itu dibuat untuk mewujudkan akuntan yang memiliki daya saing dan professional, dan yang terdekat untuk menghadapi pasar bebas ASEAN tahun 2015.

Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Khomsiyah yang menjadi narasumber kedua menyebutkan dari data asosiasi akuntan di Indonesia, anggota IAI 2013 berjumlah 13.933, jauh ketinggalan dari negara tetangga seperti Thailand (51.298), Malaysia (29.413), Singapore (25.842) dan Philipina (19.573). “ASEAN Mutual Recognition Agreement memungkinkan Akuntan Profesional Indonesia berkiprah di kancah ASEAN, tetapi jika Akuntan Profesional Indonesia tidak siap maka akan hanya memperoleh jatah sebagai akuntan pinggiran,” kata Khomsiyah. Untuk itulah IAI membuka peluang sebesar-besarnya untuk lulusan S1/DIV akuntansi bisa memperoleh gelar CA dengan ujian langsung ataupun melalui Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) yang diselenggarakan oleh 43 perguruan tinggi negeri/swasta di Indonesia, sedangkan lulusan S1/DIV non akuntansi bisa memperoleh gelar CA melalui PPAk setelah sebelumnya menjalani matrikulasi.

http://www.bpkp.go.id/berita/read/13116/0/Chartered-Accountant-Akuntan-yang-Benar-Benar-Akuntan.bpkp

 

Hari ini 47

Kemarin 56

Minggu ini 103

Bulan ini 1054

Keseluruhan 45782

Currently are 6 guests and no members online