SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS
SERTIFIKASI PENYULUH ANTIKORUPSI KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2023
Purwodadi, Grobogan - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kompetensi SDM Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam hal pendidikan antikorupsi, diselenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi oleh rekan-rekan di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK yang dihadiri seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan serta pegawai Inspektorat Kabupaten Grobogan, melalui Zoom Meeting di Aula Inspektorat Kabupaten Grobogan, Selasa 2 Mei 2023.
Diawali paparan oleh Hadi Gunawan S yang menyampaikan materi mengenai sekilas profil KPK RI yang meliputi Visi dan tugas serta wewenang KPK RI dalam pendidikan korupsi, yaitu salah satunya menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. Implementasi dari tugas tersebut dengan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi KPK (LSP KPK) yang diresmikan oleh Pimpinan KPK pada 10 Nopember 2017 berdasarkan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor: BNSP-LSP-915-ID. Sebagai LSP Pihak Kedua, sehingga LSP KPK dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk internal dan jejaring kerja antikorupsi. Untuk Program Sertifikasi Sektor Antikorupsi, ada 2 yang terdiri dari Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API). Dan fokus pada kegiatan ini, yaitu pada program Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), seperti yang disampaikan selanjutnya oleh pemateri LSP KPK Harry Afri Sandi.
Untuk tahapan sertifikasi, dimulai dengan pendaftaran melalui link https://lsp.kpk.go.id, dan kemudian mengisi formulir APL 01 (Persyaratan Dasar) dan serta upload dokumen dasar, dan berikut tahapan lengkap proses sertifikasinya:
Dan untuk tutorialnya dapat diakses melalui link .
Ketika melakukan pendaftaran sertifikasi, siapkan dokumen bukti persyaratan dasar dan jawaban rekaman kinerja penyuluhan (Bukti Asesmen) dan data pribadi.