Sosialisasi Dan Koordinasi LHKASN

Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2019

 

IMG 7684 copy

Purwodadi - Bertempat di Inspektorat Kabupaten Grobogan, tepat Hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 telah dilaksanakan sosialisasi dan koordinasi LHKASN 2019 yang dihadiri oleh tiap-tiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupeten Grobogon.

LHKASN tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015. LHKASN adalah Dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi aparatur sipil negara. Latar belakang pelaksanaan LHKASN yaitu:

  1. Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang;
  3. Bentuk Transparansi Aparat Sipil Negara;
  4. Penguatan Integritas Aparatur.

Siapa dan kapan LHKASN dilaksanakan? LHKASN diperuntukkan oleh seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN, dan penyampaiannya bisa dimulai dari:

  1. 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan;
  2. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan;
  3. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Penyampaian LHKASN bisa dilakukan dengan aplikasi Siharka atau dengan menggandakan formulir LHKASN sesuai kebutuhan.

Untuk info lebih lanjut mengenai materi sosialisasi dan koordinasi LHKASN yang telah disampaikan, silakan klik disini..

Hari ini 58

Kemarin 99

Minggu ini 464

Bulan ini 554

Keseluruhan 68370

Currently are 18 guests and no members online