Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pasal 29 Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID berdasarkan alasan berikut:
a |
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (7) |
b |
Tidak tersedianya informasi dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
c |
Tidak ditanggapinya permintaan informasi |
d |
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta |
e |
Tidak dipenuhinya permintaan informasi |
f |
Pengenaan biaya yang tidak wajar,dan/atau |
g |
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik |
Download Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi