DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PADA PPID PEMBANTU INSPEKTORAT KABUPATEN GROBOGAN
Berdasarkan hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan pada Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2021, serta dengan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 487.22/679/2021 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Grobogan, serta Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan Nomor B/000.8.3.4/8/DISKOMINFO/2024 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, daftar informasi yang dikecualikan terkait pada PPID Pembantu Inspektorat Kabupaten Grobogan, sebagai berikut:
- Surat Pengaduan masyarakat;
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), termasuk pemeriksaan reguler, kasus, khusus, review, laporan keuangan, evaluasi/pemantauan;
- Dokumen laporan/surat pertanggungjawaban (SPJ) berikut lampirannya; dan
- Dokumen Barang dan Jasa