SOSIALISASI

PROGRAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCANANGAN DESA ANTI KORUPSI

DI LINGKUNGAN KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2024

 

WhatsApp Image 2024 06 06 at 080314

 

Purwodadi, Grobogan - Sebagai salah satu bagian wujud pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, dilaksanakan sosialisasi Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang bertempat di Pendopo Desa Getasrejo Kecamatan Grobogan, 4 Juni 2024. Selain itu pula diberikannya penghargaan terhadap Desa Jatilor Kecamatan Godong sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Grobogan dan 19 Desa tiap kecamatan se Kabupaten Grobogan yang resmi dibentuk sebagai Desa Anti Korupsi dengan ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes.

Photogrid Pejabat

Kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2024 ini, dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, Staf Ahli Bupati, Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Grobogan, Perangkat Daerah se Kabupaten Grobogan, dan Organisasi-Organisasi di Kabupaten Grobogan. Dengan narasumber dari Kepala Kejaksaan Negeri, Wakapolres Grobogan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan.

Dijelaskan oleh Kejari Grobogan Iqbal, S.H., M.H tentang UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwasanya klasifikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdiri atas kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dan setiap klasifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut, memiliki hukuman yang berbeda pula. Pungli atau pungutan liar adalah satu jenis dari tindak pidana korupsi pemerasan yang sering terjadi dimasyarakat dan menjadi budaya yang sulit untuk dihilangkan.

Selanjutnya Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya yang juga sebagai Ketua Satgas UPP Kabupaten Grobogan, menyampaikan dalam paparannya mengenai pelayan publik tanpa pungutan liar. Disebutkan bahwa area rawan adanya tindakan pungli adalah pada pengadaan barang dan jasa, hibah/bantuan pemerintah, perizinan, rekrutmen jual beli jabatan, bidang pendidikan, pada pelayanan publik, dan dana desa. Oleh karena itu, satgas UPP Kabupaten Grobogan gencar melakukan pencegahan dalam bentuk kegiatan sosialisai di instansi-instasi pemerintah dan tempat pelayanan publik, 

Dan ditambahkan juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Anang Armunanto, S.Sos., M.Si yang turut menyampaikan tentang mewujudkan pelayanan prima tanpa pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu cara untuk mengetahui apakah pelayanan yang kita berikan sudah baik dan memuaskan penerima layanan yaitu masyarakat. Semua pemberi layanan harus membuat dan melaksanakan survei kepuasan masyarakat. Serta setiap tempat pelayanan publik harus menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan informasi pelayanan yang transparan agar penerima layanan mengerti dan paham. 

 IMG 20240604 150051

Hari ini 4

Kemarin 219

Minggu ini 842

Bulan ini 3377

Keseluruhan 138160

Currently are 12 guests and no members online