MENEMUKAN HAL YANG TIDAK SESUAI DALAM KINERJA ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN, HARUS BAGAIMANA?
LAPORKAN MELALUI APLIKASI WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN GROBOGAN...!!
Purwodadi, Grobogan - Dalam rangka menerapkan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Daerah secara konsisten khususnya pelaksanaan nilai budaya integritas dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih di Daerah, memperkuat lingkungan pengawasan (upaya preventif) dan mendorong pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial termasuk hal-hal yang merusak citra Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga serta melindungi aset/kepentingan Pemerintah Daerah, dan serta mempermudah untuk menangani secara cepat dan efektif pelanggaran yang terjadi, yang merupakan maksud dan tujuan pelaksanaan Whistleblowing System (WBS) yang tertuang di Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
Untuk mengingatkan dan memahami tentang pelaksanaan WBS, Inspektorat melaksanakan sosialisasi ke seluruh perangkat Daerah se Kabupaten Grobogan pada tanggal 25 Oktober 2024 yang lalu di Aula Inspektorat. Selain mengenai pelaksanaan WBS, juga disampaikan terkait penanganan benturan kepentingan yang dipaparkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik Mochamad Fachruddin, S.H. Seperti diketahui, Pedoman penanganan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Pelaksanaan WBS dan penanganan benturan kepentingan mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Siapkah untuk melaporkan bila ada menemukan ASN yang melakukan pelanggaran perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, kebijakan, dan tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas keepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan? Harus berani, dan segera laporkan ke alamat wise.inspektorat.grobogan.go.id...!! Data pelapor akan dijamin kerahasiaan identitasnya, dan dilindungi oleh peraturan.