TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN

PADA INSPEKTORAT KABUPATEN GROBOGAN

(Sesuai Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2021)

 

1. INSPEKTUR

Inspektur mempunyai tugas pokok membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektur mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2. Sekretaris

Mempunyai  tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, analisis dan evaluasi, administrasi dan umum, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian perencanaan dan pelaporan di bidang pengawasan.

Sekretaris dalam melaksanakan tugas mempunyai  fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancanangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
  2. penyusunan bahan dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
  3. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan;
  4. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  5. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan bidang tugasnya

 

3. Inspektur Pembantu I

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan dan kinerja terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai wilayah kerjanya.

Inspektur Pembantu Wilayah I dalam melaksanakan tugas mempunyai  fungsi :

  1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;
  2. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fubngsi Perangkat Daerah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
  4. pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah;
  5. pengawasan dalam rangka pengawalan reformasi birokrasi;
  6. pengawasan dalam rangka penegakan integritas;
  7. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah;
  8. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  9. pengoordinasian penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

4. Inpektur Pembantu II

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan dan kinerja terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai wilayah kerjanya.

Inspektur Pembantu Wilayah II dalam menjalankan tugas mempunyai  fungsi :

  1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;
  2. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah;
  5. pengawasan dalam rangka pengawalan reformasi birokrasi;
  6. pengawasan dalam penegakan integritas;
  7. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemrintahan daerah;
  8. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  9. penggoordinasian penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

5. Inspektur Pembantu III

Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas tugas Inspektur dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan dan kinerja terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai wilayah kerjanya.

Inspektur Pembantu Wilayah III dalam menjalankan tugas mempunyai  fungsi :

  1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;
  2. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah;
  5. pengawasan dalam rangka pengawalan reformasi birokrasi;
  6. pengawasan dalam rangka penegakan integritas;
  7. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah;
  8. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  9. pengoordinasian penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

6. Inspektur Pembantu IV

Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan dan kinerja terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai wilayah kerjanya.

Inspektur Pembantu Wilayah IV dalam menjalankan tugas mempunyai  fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;;
  2. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah;
  5. pengawasan dalam rangka pengawalan reformasi birokrasi;
  6. pengawasan dalam rangka penegakan integritas;
  7. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  8. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  9. pengoordinasian penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

7. Inspektur Pembantu Khusus

Inspektur pembantu khusus mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Inspektur pembantu khusus dalam menjalankan tugas mempunyai  fungsi:

  1. pengusulan program pengawasan;
  2. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;
  3. pengendalian pelaksanaan tugas teknis Pejabat fungsional;
  4. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  5. pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi;
  6. pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Hari ini 60

Kemarin 99

Minggu ini 466

Bulan ini 556

Keseluruhan 68372

Currently are 13 guests and no members online