PROFIL PPID PELAKSANA
INSPEKTORAT KABUPATEN GROBOGAN
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 500.12.1/60/2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana, serta Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Tugas Pejabat PPID Pelaksana adalah :
Hari ini 4
Kemarin 219
Minggu ini 842
Bulan ini 3377
Keseluruhan 138160
Currently are 10 guests and no members online