PROFIL PPID PELAKSANA

INSPEKTORAT KABUPATEN GROBOGAN

 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 500.12.1/60/2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana, serta Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.

Tugas Pejabat PPID Pelaksana adalah :

  • Membantu Pejabat PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
  • Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik;
  • Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhiran daftar informasi publik; dan
  • Menjamin ketersediaan dan akselarasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik.

Hari ini 60

Kemarin 99

Minggu ini 466

Bulan ini 556

Keseluruhan 68372

Currently are 22 guests and no members online