TATA CARA DALAM PERMOHONAN INFORMASI DI PPID PEMBANTU INSPEKTORAT KAB.GROBOGAN

 

1. Persyaratan Permohonan Informasi

  • Mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau peraturan perundang-undangan;

  • Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;

  • Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan;

  • Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 

2. Prosedur Permohonan Informasi

  • Pemohon informasi datang langsung/kurir/pos/fax/email/permohonan informasi online dengan mengisi formulir permohonan informasi (klik unduh) serta melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Kesbanglinmas setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas;
  • Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya;
  • Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
  • Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;

  • Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku;
  • Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik;
  • Membukukan dan mencatat. 

3. Jangka Waktu Penyelesaian Pemenuhan Permohonan informasi

  • Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja;
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung/kurir/pos/fax/email; 
  • Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

4. Segala permohonan informasi tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.

5Jadual Pelayanan Informasi Publik pada PPID Pembantu Inspektorat Kabupaten Grobogan adalah sebagai berikut:

  • Senin s.d Kamis mulai pukul 07:30 WIB - 12:00 WIB dan 13:00 WIB - 15:30 WIB;
  • Jumat mulai pukul 08:00 WIB - 11:30 WIB dan 12:45 WIB - 13:30 WIB
  • Selama hari kerja ASN di lingkungan Inspektorat Kabupaten Grobogan Senin s.d Jumat.  

6. Tempat Pelayanan Informasi Publik PPID Pembantu Inspektorat Kabupaten Grobogan:

  • Alamat: Jalan S. Parman Nomor 38 B Purwodadi 58111, lihat peta
  • Kantor PPID Pembantu Inspektorat
  • WhatsApp Image 2023 10 13 at 125856 1

Hari ini 58

Kemarin 99

Minggu ini 464

Bulan ini 554

Keseluruhan 68370

Currently are 24 guests and no members online