Modul e-learning · PAK GEMAS

Mengenal & Mengendalikan Gratifikasi

Panduan dasar bagi ASN dan Masyarakat Umum di Kabupaten Grobogan untuk mengenali, menyikapi, dan melaporkan gratifikasi secara benar.

◆ 10 bagian
◆ Termasuk Kuis Gratifikasi
01 · Pendahuluan

Memahami Jenis Korupsi pasca-Penyesuaian KUHP Terbaru

Korupsi di Indonesia tidak hanya dipahami sebagai tindakan “merugikan uang negara”, melainkan mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang diatur secara rinci dalam kerangka hukum nasional. Secara umum, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang selama ini dirujuk dari 13 pasal pada UU Tipikor, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Secara konseptual, 30 jenis korupsi dapat dikelompokkan ke dalam sejumlah kategori utama yang mencerminkan beragam modus dan dampaknya. Adapun secara umum, tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Kerugian Keuangan Negara

Terjadi ketika seseorang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara. Contohnya meliputi mark up anggaran, pengadaan proyek fiktif, atau penyalahgunaan dana publik.

2. Suap Menyuap

Pemberian atau janji dalam arti luas kepada pejabat publik agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya merupakan bentuk suap yang merusak integritas pengambilan keputusan, ketika seorang pengusaha memberikan uang kepada pejabat pengadaan agar perusahaannya memenangkan tender meskipun tidak memenuhi syarat, atau ketika seseorang memberi hadiah kepada aparat agar pelanggaran hukum yang dilakukannya tidak diproses.

3. Penggelapan Dalam jabatan.

Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguasai atau mengambil aset yang berada dalam tanggung jawab jabatannya, baik berupa uang, barang, maupun dokumen, untuk kepentingan pribadi atau pihak lain; misalnya seorang bendahara instansi yang mengambil sebagian dana kas dan memanipulasi laporan agar perbuatannya tidak terdeteksi.

4. Pemerasan

Pemerasan merupakan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik untuk memaksa seseorang memberikan uang, barang, atau jasa melalui tekanan atau ancaman, biasanya dalam proses pelayanan publik; contohnya petugas perizinan yang meminta biaya tambahan tidak resmi agar izin usaha dapat diproses lebih cepat.

5. Perbuatan Curang.

Perbuatan curang adalah tindakan tidak jujur yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, seperti rekayasa tender, manipulasi spesifikasi, atau kolusi antar pihak; misalnya panitia pengadaan yang telah mengatur pemenang lelang sejak awal sehingga proses kompetisi hanya menjadi formalitas.

6. Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan

Benturan kepentingan dalam pengadaan terjadi ketika pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki kepentingan pribadi atau hubungan dengan pihak penyedia, sehingga keputusan yang diambil tidak objektif dan berpotensi merugikan negara; contohnya pejabat yang memenangkan perusahaan milik kerabatnya tanpa proses seleksi yang transparan.

7. Gratifikasi Fokus modul ini

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas seperti uang, barang, fasilitas, atau diskon kepada pejabat publik yang berhubungan dengan jabatannya dan berpotensi memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan; misalnya seorang pejabat menerima hadiah perjalanan dari rekanan setelah memberikan proyek kepada perusahaan tersebut.

Penindakan Korupsi dalam Kacamata KUHP Terbaru

Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, yang mulai efektif pada 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam lanskap hukum pidana di Indonesia, termasuk dalam pengaturan tindak pidana korupsi. Salah satu perubahan paling mencolok terlihat pada Pasal 622 KUHP yang mencabut sejumlah ketentuan penting dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5, pasal 11, dan pasal 13. Dengan dicabutnya pasal-pasal tersebut, pendekatan hukum terhadap berbagai bentuk korupsi mulai terintegrasi ke dalam kerangka hukum pidana umum melalui KUHP.

Sebagai pengganti, KUHP menghadirkan pengaturan baru dalam pasal 603 hingga pasal 606. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, menggantikan substansi Pasal 2 UU Tipikor. Sementara itu, pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya diatur dalam pasal 3. Berikut pemaparannya lebih lanjut:

1. Kerugian Keuangan Negara

Pengaturan mengenai kerugian negara dalam Pasal 603 KUHP menunjukkan pergeseran pendekatan pemidanaan dibandingkan dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam Pasal 603 KUHP, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori II hingga VI (sekitar Rp10 juta hingga Rp2 miliar).

Sementara itu, dalam Pasal 2 UU Tipikor, ancaman pidananya lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Perbedaan ini mencerminkan adanya perubahan formulasi sanksi dalam kerangka KUHP baru, khususnya terkait batas minimum pidana dan besaran denda.

2. Penyalahgunaan Wewenang

Dalam konteks penyalahgunaan wewenang, Pasal 604 KUHP menghadirkan formulasi baru yang tetap menempatkan delik ini sebagai pelanggaran serius. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara mulai dari 2 hingga 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup, dengan denda kategori II hingga VI atau sekitar Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

Jika dibandingkan dengan Pasal 3 UU Tipikor, terdapat perbedaan pada batas minimum pidana, di mana sebelumnya ancaman penjara dimulai dari 1 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, dengan denda berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian dalam kerangka pemidanaan, terutama pada penegasan batas minimum hukuman serta pengelompokan denda dalam sistem kategori pada KUHP baru.

3. Penyuapan

Dalam konteks suap, pasal 605 mengatur pemberian suap aktif dan pasif kepada pejabat publik. Dalam pengaturan mengenai penyuapan, Pasal 605 KUHP ayat (1) dan ayat (2) menghadirkan formulasi yang relatif sejalan namun dengan beberapa penyesuaian. Pada ayat (1), ancaman pidana berupa penjara selama 1 hingga 5 tahun dengan denda kategori III hingga V (sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta), sementara ayat (2) mengatur pidana penjara 1 hingga 6 tahun dengan denda serupa.

Jika dibandingkan dengan Pasal 5 UU Tipikor, ancaman pidana penjara berada pada rentang yang sama, yaitu 1 hingga 5 tahun, namun dengan denda yang lebih spesifik, yakni Rp50 juta hingga Rp250 juta. Perbedaan utama terletak pada perluasan kategori denda dalam KUHP serta adanya variasi ancaman pidana pada ayat (2) yang sedikit lebih tinggi.

4. GratifikasiFokus modul ini

Sementara itu, pasal 606 mengatur penerimaan hadiah/gratifikasi oleh pejabat menggantikan ketentuan dalam Pasal 11 dan 13 UU Tipikor. Pasal 606 KUHP menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dengan denda kategori IV (maksimal sekitar Rp200 juta). Ketentuan ini jika dibandingkan dengan Pasal 13 UU Tipikor menunjukkan kesamaan dalam batas maksimal pidana penjara, yakni 3 tahun, namun berbeda dalam besaran denda, di mana UU Tipikor mengatur denda maksimal Rp150 juta.

Perubahan ini mencerminkan adanya penyesuaian dalam sistem pengelompokan denda dalam KUHP baru, sekaligus menunjukkan upaya standardisasi pemidanaan meskipun substansi ancaman pidana relatif tidak mengalami perubahan signifikan.

Sumber:ACLC KPK

Setelah menyelesaikan modul ini, Anda diharapkan mampu:

  • Memahami pengertian gratifikasi secara hukum beserta bentuk-bentuknya yang beragam.
  • Mengetahui dasar hukum pengaturan gratifikasi di Indonesia, termasuk aturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
  • Membedakan gratifikasi, suap, pemerasan, dan korupsi secara tepat.
  • Mengidentifikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan.
  • Memahami prosedur, kanal, dan batas waktu pelaporan gratifikasi di lingkungan Pemkab Grobogan.
  • Menyadari konsekuensi hukum bila lalai atau sengaja tidak melaporkan gratifikasi.
02 · Konsep Dasar

Apa itu gratifikasi?

Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi diartikan secara luas — jauh lebih luas dari sekadar "uang suap". Bentuknya dapat berupa:

Uang
Barang
Rabat / diskon
Komisi
Pinjaman tanpa bunga
Tiket perjalanan
Fasilitas penginapan
Perjalanan wisata
Pengobatan cuma-cuma
Fasilitas lainnya

Berlaku baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, dan baik dilakukan dengan sarana elektronik (transfer, e-wallet, dompet digital) maupun tanpa sarana elektronik.

Poin penting: gratifikasi itu sendiri bersifat netral — bukan otomatis tindak pidana. Statusnya baru ditentukan oleh keterkaitannya dengan jabatan penerima dan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan, yang akan dibahas pada Bagian 05.
03 · Regulasi

Dasar hukum pengendalian gratifikasi

Dua rujukan utama yang menjadi dasar seluruh materi dalam modul ini:

Pasal 12B mendefinisikan gratifikasi secara luas dan menegaskan: gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman pidananya berat — dibahas lebih lanjut di Bagian 07.

Pasal 12C memberi jalan keluar yang sah: ketentuan pidana tersebut tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi ditandatangani 14 Januari 2026 dan diundangkan 20 Januari 2026. Lima perubahan utamanya:

  • Menaikkan sejumlah batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan (rincian di Bagian 05).
  • Menegaskan bahwa laporan yang disampaikan lewat dari 30 hari kerja berpotensi membuat gratifikasi ditetapkan sebagai milik negara — begitu pula laporan yang baru disampaikan setelah lebih dulu menjadi temuan pengawas internal di instansi asal penerima.
  • Mengubah dasar penandatanganan Surat Keputusan gratifikasi — kini mengacu pada sifat "prominent" (tingkat kepentingan/sorotan kasus) atau level jabatan pelapor, bukan semata besaran nilai.
  • Mempersingkat batas waktu kelengkapan laporan dari 30 menjadi 20 hari kerja, dihitung sejak laporan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi.
  • Memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi, dengan tujuh tugas utama mulai dari menerima laporan hingga menyosialisasikan kebijakan pengendalian gratifikasi.

Ketentuan ini diperkuat dengan kebijakan pengendalian gratifikasi internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang mengatur peran UPG di tiap OPD. Salinan kebijakan internal dapat dipelajari melalui kanal PAK GEMAS.

04 · Perbandingan Istilah

Gratifikasi, suap, pemerasan, dan korupsi

Keempat istilah ini sering tertukar. Memahami perbedaannya membantu Anda bersikap tepat saat menerima sebuah pemberian.

Gratifikasi

Pemberian dalam arti luas kepada ASN/penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya. Bisa netral, bisa juga dianggap suap tergantung konteksnya.

Kunci: hubungan jabatan + wajib dinilai/dilaporkan

Suap

Ada kesepakatan dua arah — seseorang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya

Kunci: ada maksud memengaruhi & kesepakatan timbal balik

Pemerasan

Pejabat secara aktif meminta, menekan, atau memaksa pihak lain memberikan sesuatu karena memanfaatkan kewenangan atau jabatannya.

Kunci: inisiatif & tekanan datang dari pejabat

Korupsi

Istilah payung — perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Kunci: gratifikasi & suap adalah bagian dari delik korupsi
05 · Klasifikasi

Wajib dilaporkan atau tidak?

Berikut panduan cepat membedakan gratifikasi yang dapat diterima tanpa pelaporan dan yang wajib ditolak / dilaporkan.

Tidak wajib dilaporkan

  • Pemberian dalam keluarga — kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan — sepanjang tidak ada konflik kepentingan dengan jabatan penerima.
  • Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
  • Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian, atau organisasi sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
  • Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan, seperti seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum.
  • Hadiah bukan berupa uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai media promosi atau sosialisasi dengan menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan berlaku umum.
  • Hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan.
  • Penghargaan, baik berupa uang maupun barang, yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja dan diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hadiah langsung, undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait dengan kedinasan.
  • Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan atau kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan.
  • Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
  • Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, upacara adat atau keagamaan lainnya, pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan.
  • Pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat atau keagamaan lainnya dengan nilai paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari setiap pemberi.
  • Pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami oleh Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan serta memenuhi kewajaran atau kepatutan.
  • Pemberian sesama rekan kerja yang bukan berupa uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang dan total paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
  • Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum.
  • Pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan kepada individu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
  • Pengecualian pelaporan Gratifikasi tidak berlaku dalam hal Gratifikasi tersebut dilarang menurut peraturan yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi

Wajib dilaporkan

  • Segala pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas — berpotensi dianggap suap, wajib dilaporkan berapa pun nilainya.
  • Pemberian dari rekanan atau pihak yang sedang/akan berurusan dengan kewenangan penerima (pengadaan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dsb).
  • Pemberian yang melebihi batas nilai wajar pada kategori di sebelah kiri.
  • Uang tunai atau setara uang tunai (cek, giro, voucher bernilai tinggi) yang berkaitan dengan jabatan.
  • Gratifikasi yang diterima terkait keputusan atau kebijakan yang sedang/akan diambil penerima.
Ingat: nilai kecil bukan jaminan aman. Jika pemberian berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi independensi Anda, pemberian tersebut tetap wajib dilaporkan — berapa pun nominalnya.
KategoriBatas Lama (Perkom 2/2019)Batas Baru (Perkom 1/2026)
Hadiah pernikahan / upacara adat-agamaRp1.000.000Rp1.500.000
Rekan kerja, bentuk non-uangRp200.000/pemberian (maks Rp1.000.000/tahun)Rp500.000/pemberian (maks Rp1.500.000/tahun)
Pisah sambut / pensiun / ulang tahunRp300.000/pemberianDihapus — digabung ke kategori rekan kerja
06 · Alur Kerja

Prosedur pelaporan gratifikasi

1

Identifikasi

Kenali jenis pemberian dan pertimbangkan apakah berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

2

Ragu? Konsultasikan

Bila tidak yakin apakah pemberian wajib dilaporkan, hubungi UPG Pembantu OPD masing-masing atau kanal konsultasi gratifikasi PAK GEMAS di Inspektorat sebelum mengambil keputusan.

3

Susun laporan

Sampaikan laporan gratifikasi selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal diterima kepada UPG Kabupaten, lengkap dengan kronologi dan perkiraan nilai pemberian.

4

UPG meneruskan ke KPK

UPG Kabupaten mencatat, menyimpan barang titipan bila diperlukan, dan meneruskan laporan ke KPK — antara lain melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), situs gol.kpk.go.id, atau surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

5

Penetapan status

KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi — menjadi milik penerima atau milik negara. Gratifikasi berisiko ditetapkan milik negara apabila: (a) laporan disampaikan lewat dari 30 hari kerja sejak diterima, atau (b) laporan baru disampaikan setelah lebih dulu menjadi temuan pengawas internal di instansi asal penerima.

📄Formulir Pelaporan Gratifikasi
⬇ Unduh Formulir
07 · Konsekuensi Hukum

Konsekuensi Hukum

Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor mengatur ancaman pidana yang berat bagi gratifikasi yang dianggap suap dan tidak dilaporkan:

Seumur hidup / 4–20 tahun
Pidana penjara
Rp200 juta – Rp1 miliar
Pidana denda
Dasar: Pasal 12B ayat (2), UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Jalan yang sah: Pasal 12C membebaskan penerima dari ancaman pidana ini apabila gratifikasi dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Melapor bukan formalitas — melainkan bentuk perlindungan diri sekaligus kontribusi nyata pada pelayanan publik yang bersih.
08 · Ringkasan

Yang perlu selalu diingat

  • Gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian, bukan hanya uang — dan berlaku baik di dalam maupun luar negeri.
  • Gratifikasi dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugas penerima.
  • Batas waktu pelaporan ke UPG Kabupaten adalah 10 hari kerja dan pelaporan ke KPK adalah 30 hari kerja sejak diterima — melewati itu, atau bila laporan baru masuk setelah lebih dulu menjadi temuan pengawas internal, gratifikasi berisiko ditetapkan sebagai milik negara.
  • Sejak Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026, sejumlah batas nilai wajar dinaikkan — namun kaitan dengan jabatan tetap jadi faktor penentu utama, bukan nominal semata.
  • UPG Kabupaten dan kanal PAK GEMAS dapat menjadi sarana konsultasi dalam proses penanganan laporan.
09 · latihan

Latihan Soal

Delapan pertanyaan pilihan ganda untuk menguji pemahaman Anda terhadap materi di atas.

1 / 8
10 · KUIS GRATIFIKASI

PERHATIAN

  • 1. Seluruh peserta wajib mengerjakan Kuis Gratifikasi hingga selesai sebagai bagian dari penyelesaian modul e-learning PAK GEMAS
  • 2. Kuis dapat dikerjakan lebih dari satu kali. Peserta yang belum memperoleh nilai minimal 80 dapat mengulang kuis hingga mencapai nilai yang dipersyaratkan untuk memperoleh sertifikat.
  • 3. Sertifikat diberikan kepada peserta yang memperoleh nilai minimal 80 sebagai bentuk pemenuhan evaluasi pemahaman terhadap materi gratifikasi.
  • 4. Sertifikat diterbitkan secara otomatis dan dikirimkan melalui email setelah peserta memperoleh nilai minimal 80 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(SILAHKAN MEMULAI DENGAN KLIK TULISAN INI)

Referensi

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan 12C.
  • Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
  • https://aclc.kpk.go.id/
  • https://gol.kpk.go.id/materi-sosialisasi/
  • .