RAPAT KOORDINASI TIM SABER PUNGLI
DAN PERSIAPAN RENCANA KEGIATAN SOSIALISASI

Purwodadi, Grobogan - Rapat Koordinasi Tim Saber Pungli bersama dengan beberapa Kecamatan terkait, di Aula Inspektorat Kabupaten Grobogan, 24 September 2024. Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Grobogan Kompol Gali Atmajaya yang juga sebagai Wakapolres Grobogan, didampingi oleh Wakil Ketua Pelaksana I Moch. Susilo, S.H., M.M., CFrA., CGCAE., QRGP (Inspektur Kabupaten Grobogan) dan Wakil Ketua Pelaksana II Frengki Wibowo, S.H., M.M (Kasi Intelijen Kejari Grobogan).
Hingga Agustus 2024, Tim Satgas Saber Pungli telah melaksanakan giat sosialisasi sebanyak 5.112 kegiatan. Sasaran sosialisasi meliputi di lingkungan pendidikan, pelayanan kantor kecamatan dan desa, di lingkungan kesehatan, TNI-Polri, di lingkungan OPD Kabupaten, di lingkungan penyelenggara layanan keuangan, BUMN/BUMD, lingkungan industri hingga pada Kelompok masyarakat dan Ormas. Dan untuk giat OTT pada Agustus 2024, telah dilakukan sebanyak 17 kasus.

SOSIALISASI PERKADES PAKTA INTEGRITAS
DESA MENAWAN KECAMATAN KLAMBU

Foto: Inspektur Kabupaten Grobogan Moch. Susilo, S.H., M.M., CFrA., CGCAE., QRGP
Menawan, Klambu - Desa Menawan Kecamatan Klambu merupakan salah satu dari 19 Desa di Kabupaten Grobogan yang dicanangkan sebagai desa anti korupsi pada tahun 2023, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 356/347/2023 tentang Pembentukan Desa Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2023. Dalam mendukung penilaian desa anti korupsi, salah satunya perlu adanya pakta integritas oleh seluruh perangkat desa. Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Inspektur Kabupaten Grobogan Moch. Susilo, S.H., M.M., CFrA., CGCAE., QRGP turut hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Perkades Pakta Integritas pada Desa Menawan Kecamatan Klambu. Dihadiri pula oleh Camat Klambu, perangkat desa, dan lembaga desa Menawan Kecamatan Klambu.
RAPAT KOORDINASI
PEMENUHAN DOKUMEN KELENGKAPAN MCP TAHUN 2024 TERKAIT PAKTA INTEGRITAS POKOK PIKIRAN (POKIR) HIBAH DAN/ATAU BANTUAN SOSIAL

Purwodadi, Grobogan - Dalam percepatan pemenuhan dokumen kelengkapan MCP KPK Tahun 2024, dilaksanakan Rapat Koordinasi di ruang Rapat Bupati Grobogan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Anang Armunanto, S.Sos., M.Si yang didamping oleh Inspektur Kabupaten Grobogan Moch. Susilo, S.H., M.M., CFrA., CGCAE. QRGP dengan dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait yang membidangi sektor dalam area pemenuhan pada MCP KPK Tahun 2024, 6 Agustus 2024. Dalam rapat koordinasi tersebut, pembahasan mengenai Pakta Integritas pada pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir), Hibah, dan/atau bantuan sosial.

Read more: Rapat Koordinasi Pemenuhan Dokumen MCP Tahun 2024
RAPAT KOORDINASI
PENCEGAHAN KORUPSI DI PEMERINTAHAN KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2024

Purwodadi, Grobogan - Dalam percepatan serta pengoptimalisasian pemenuhan dokumen MCP KPK Tahun 2024 Kabupaten Grobogan, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan 15 Agustus 2024 di Gedung Riptaloka Purwodadi. Bersama Tim Korsup Wilayah III KPK RI dengan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait, acara dibuka oleh Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes.

Dalam sambutan Bupati Grobogan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Grobogan, disampaikan beberapa hal terkait progress pemenuhan MCP KPK Tahun 2024 Kabupaten Grobogan. Seperti diketahui bahwa pencapaian Kabupaten Grobogan atas MCP KPK Tahun 2023 adalah 92,08. Nilai tersebut berada pada peringkat 13 se Jawa Tengah, dan peringkat 67 secara nasional. Dan hingga Agustus 2024 pemenuhan dokumen penilaian MCP KPK Kabupaten Grobogan sebesar 49,14%. Sedangkan untuk SPI (Survei Penilaian Integritas), terkait tindak lanjut rencana aksi SPI Tahun 2023, telah disusun matrik rekomendasi dan rencana aksi. Dan untuk pemenuhan telah dilengkapi bukti dukung oleh perangkat daerah terkait.

BIMBINGAN TEKNIS
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) DAN MANAJEMEN RISIKO (MR) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
TAHUN 2O24

Purwodadi, Grobogan - Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dilingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan risiko dengan mempertimbangkan aspek biaya manfaat, kejelasan kriteria dan metodologi penilaian risiko, struktur pengelola risiko, perkembangan teknologi informasi, serta dilakukan secara komprehensif atas tujuan strategis Pemerintah Daerah maupun kegiatan utama Perangkat Daerah. Untuk mendalami pemahaman dan pengetahuan terkait SPIP dan manajemen risiko, Inspektorat Kabupaten Grobogan menyelenggarakan bimbingan teknis kepada seluruh Perangkat Daerah se Kabupaten Grobogan selama 2 hari mulai tanggal 24 Juli sampai dengan 25 Juli 2024 di Aula Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Hari ini 50
Kemarin 191
Minggu ini 403
Bulan ini 563
Keseluruhan 116027
Currently are 36 guests and no members online