Renja Inspektorat Kabupaten Grobogan merupakan penjabaran perencanaan tahunan dan Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Grobogan, tercapai tidaknya pelaksanaan program yang telah diformulasikandapat dilihat berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Akuntabilitas merupakan suatu bentuk perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Untuk itu diperlukan tahapan evaluasi dalam rangka mengukur tingkat keberhasilan kebijakan yang telah diformulasikan dan diimplementasikan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Purwodadi, Grobogan - Inspektorat Kab. Grobogan Melakukan pendampingan pengisian LHKPN tahun 2024 bagi para Kepala Desa di Kabupaten Grobogan, para Kepala Desa kini diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 32 Tahun 2023 dan merupakan bagian dari implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI .
Selasa, 23 September 2014, Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pentingnya fungsi pengawasan pengelolaan keuangan negara, serta mendorong optimal...
Untuk lebih mengenalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke masyarakat khususnya pemahaman mengenai tugas dan fungsi serta peran BPK RI dalam keuanga...
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara Negara dan badan publik. BPK RI sebagai sa...
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Ketut Suadnyana Merada mengajak para pegawai untuk memelihara budaya halal bihalal sebagai sarana meningkatkan t...
Dengan adanya PMK No 25 tentang Akuntan Beregister Negara, BPKP dimana 61,5% pegawainya yang bergelar akuntan harus siap menghadapi era berbasis akrua...
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) mengadakan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, pada Se...